Pada tahun 2016 saja yang masih merupakan awal tahun sudah terjadi beberapa laporan iseng terkait "ancaman" adanya "bom" oleh oknum calon penumpang yang akhirnya hanya akan membuat rugi oknum calon penumpang itu sendiri. jumlah candaan awal tahun ini dapat dilihat dari link ini
Bahkan di salah satu bandara di sumatra di dapati candaan tentang bom sebanyak 3 kali dalam 1 minggu ( baca :candaan bom ) sungguh sesuatu yang diluar akal manusia normal buat saya menggunakan bom untuk becandaan. apapun masalahnya bom bukanlah candaan yang lucu buat saya dan bukan tempat yang tepat untuk membuat candaan tentang bom di bandara pesawat atau tempat umum lainnya.
Entah kesal dengan pelayanan bandara atau pelayanan salah satu maskapai penerbangan bukan menjadi alasan untuk melakukan teror candaan tentang bom ,baik di bandara mall atau tempat fasum fasos dan lainnya yang digunakan oleh hajat hidup orang banyak.
Padahal pelaku oknum calon penumpang yang bercanda tentang bom dapat dikenai hukum pidana Pasal 437 UU No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. Tak tanggung hukuman maksimal yang akan dikenakan adalah penjara sampai dengan 15 tahun. Maka dari itu saya berharap semua bisa menjaga diri masing - masing jangan sampai candaan ini semakin banyak terulang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar